Minggu, 14 Mei 2017

Sistem PO

TERNYATA, Sistem PO (Pemesanan Barang dengan DP) itu HARAM.

Ada yang belum tahu?
Hukum jual beli dan arisan barang

Ada 4 kaedah dalam jual beli.
1. Membayar cash dan menerima barang saat itu juga. Halal.
2. Membayar cash di depan, barang terhutang. (Akad Salam) Halal dengan syarat.
3. Mengambil barang di depan, membayar kemudian (Hutang). Halal dengan syarat.
4. Membayarnya terhutang, barangnya pun menyusul / belum ada. (dua-duanya hutang). Seluruh ulama salaf sepakat HARAM.

Apa contohnya transaksi ke 4?
Sistem PO di mana pembeli membayarkan sebagian uang (DP) kepada penjual, di mana barang yang di PO kan belum siap jual. yang ini HARAM, karena akadnya hutang dengan hutang. Yang satu hutang uang, yang satu hutang barang.

Solusinya, Sekalian dibikin cash saja. Ada barang ada uang. PO nya hanya untuk pencatatan nama saja, sedangkan penjualan bisa ketika barang sudah ada, atau pakai akad salam, yakni dilunasi di depan.

Arisan berupa barang. Di mana orang yang mendapatkan arisan statusnya hutang, dan barangnya belum ada. Inipun haram karena hutang dengan hutang.

Solusinya dipisahkan akadnya. Arisannya arisan uang saja, diberikan berupa uang cash kepada yang mendapatkan di bulan itu, lalu buat akad jual beli antara yang mendapatkan arisan dengan EO arisan atau yang menjual barang yang diarisankan.

Kesimpulan dari kajian "RIBA DI SEKITAR KITA" oleh Ust Ammi Nur Baits. Pengarang buku ada apa dengan Riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar