Selasa, 21 Maret 2017

KDRT

Biasanya dalam acara akad nikah, dibacakan hak suami dan istri. Namun tak banyak yang menyimak,juga sang pengantin karena terlalu bahagia dan menganggap bisa di baca sewaktu-waktu.

Ketika perkawinan mulai menemukan kerikil-kerikilnya, sebagian dari mereka mulai mencari jalan keluar tanpa arah. *boro-boro buka buku nikah*
Apalagi bila mengalami yang namanya KDRT.

Masyarakat biasa hanya tahu bahwa KDRT itu identik disakiti secara fisik saja. Padahal KDRT bukan hanya itu.

Menurut pasal 1 UU no.23 tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan/penderitaan secara fisik,sexual,psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup Rumah Tangga.

Bentuk-bentuk KDRT :
Kekerasan fisik, psikis,sexual dan ekonomi.

Psikis »

Pengendalian,manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, PERENDAHAN dan PENGHINAAN, dalam bentuk pelarangan,PEMAKSAAN dan isolasi sosial dsb yang bisa berakibat :
1. Sleep dissorder
2. PTSD
3. Depression
4. Suicide etc
Yang membuat kehilangan kepercayaan diri.

Ekonomi »

Melarang korban bekerja tapi MENELANTARKANNYA.
Sengaja menjadikan korban tergantung.

Be smart, ladies !

Ketika anda katakan bertahan disiksa DEMI CINTA. Tanyalah pada hati kecilmu, apakah cinta itu menyakiti ?

Ketika anda berkata bertahan DEMI ANAK, coba pikirkan, bagaimana efek psikis anak-anak yang melihat KDRT itu secara terus menerus ?!
Karena ketika anak merekam kejadian ibunya disakiti setiap ada masalah, dia akan melakukan hal yang sama nantinya terhadap istrinya.

Alasan lain, DEMI HARTA(kemewahan), yang tak berani diucap. Takut meninggalkan kemewahan. Takut miskin karena tidak bekerja.
Betapa anda mengerdilkan Tuhan Yang Maha Kaya.

Demi harusnya hanya demi Allah. Bukan demi apapun.
Ketika anda tak berani membela harga diri anda sendiri, lalu siapa ?

Tanyalah ... Siapa yang lebih kuasa atasmu,suamimu.yang sudah tak lagi pantas menjadi  imammu atau Allah SWT ?!

Jika anda alami KDRT fisik. Segeralah melapor ke kepolisian terdekat. Disana anda akan di data,jika anda masih bisa bicara atau tegak berdiri. Jika tidak, polisi akan membawa anda ke RS untuk melakukan Visum et Repertum.
Saat visum itu, sudah ada pendampingan dari seorang psikolog. Dia akan menanyakan bagaimana kronologisnya secara perlahan-lahan. Tak ada paksaan atau pembicaraan yang kasar.

Lalu anda akan di tanya, apakah anda masih berani pulang ?
Jika tidak, mereka akan membawa anda kerumah perlindungan.
Jikapun anda tak mau, di harapkan anda mau datang seminggu sekali bertemu dengan psikolog tsb di RS untuk meminimalisir trauma.

Laporan KDRT akan diproses di kepolisian. Biasanya sang penyiksa akan di panggil untuk di interogasi 1-2 minggu setelah kejadian. Namun ada kalanya polisi langsung mendatangi TKP bila dirasa korban dalam keadaan yang sudah parah.

Bila anda memutuskan bercerai karena suami yang tak kunjung berubah, bawalah bukti laporan KDRT yang di ttd kepolisian di saat anda ajukan perceraian. Dengan bukti laporan itu pengadilan akan memproses perceraian anda dengan cepat dan mudah. Tidak berbelit-belit sebagaimana perceraian lainnya.

Apapun yang berujud kekerasan fisik dan kesakitan, bukanlah cinta..

Hargai diri anda sendiri. Karena efek psikologis korban KDRT itu sangatlah berat yang kadang tak dapat dilihat orang lain.

Benar nasihat orangtua, jika kau ingin tahu lelaki yang baik atau tidak, lihatlah bagaimana dia memperlakukan ibunya.

Perkawinan membutuhkan banyak kebesaran hati untuk menerima segala kekurangan dan kelebihan pasangan. Jika memang ada yang tampak tak bisa terselesaikan, jangan pernah menyelesaikannya dengan kekerasan. Apapun alasannya...

>> fayazkoe<<
20-3-2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar