# Ancaman Hukuman Bagi Wanita (“Kurir”) Yang Meninggalkan Menyusui Bayinya Tanpa Udzur
Ada sebagian (kecil) wanita muslim yang karena sangat sibuk dengan pekerjaaan di luar rumah sehingga menelantarkan menyusui anaknya dengan berbagai alasan. Misalnya ingin meraih kesuksesan dan mengejar target, ingin menjaga bentuk tubuh atau menganggap punya bayi kecil itu merepotkan dan bisa menggangu pekerjaan dan suasana santai. Inilah yang disebut sebagai wanita “kurir”
Ancaman bagi yang meninggalkannya tanpa udzur
Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم bersabda,
“Tatkala aku sedang tidur, dua orang lelaki mendatangiku dan memegang kedua lenganku, lalu keduanya membawaku ke gunung yang terjal… kemudian aku diperjalankan, tiba-tiba aku di hadapan para perempuan yang payudara-payudara mereka di patuk oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Kenapakah mereka itu?’ Dia menjawab, ‘Mereka adalah para perempuan yang menahan susu-susu mereka terhadap anak-anaknya.”[1]
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Uqail berkata,
“hendaknya para wanita muslimah takut terhadap Allah dengan memberikan anak-anak mereka hak mereka yang Allah telah ciptakan yaitu ASI.”[2]
Boleh ditinggalkan jika ada udzur...
Dalam ilmu kedokteran, ada kontraindikasi pemberian ASI (ASI tidak boleh diberikan karena bisa berbahaya bagi bayi) misalnya pada kasus sepsis (infeksi berat) pada ibu, demam thypoid yang tinggi dan lainnya. Akan tetapi Alhamdulillah hal ini hanya sementara, jika sudah sembuh maka sang ibu boleh menyusui bayinya lagi.
jika ada udzur semacam ini maka sang ibu tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut. Bahkan Islam membolehkan jika si bayi disusukan oleh orang lain.
Allah berfirman,
“Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (At-Thalaq: 6)
selengkapnya:
http://muslimafiyah.com/ancaman-hukuman-bagi-wanita-kurir-yang-meninggalkan-menyusui-bayinya-tanpa-udzur.html
dr. Raehanul Bahraen
Silakan share semoga bermanfaat, menginspirasi dan menjadi renungan bagi sahabat yang lain... ({})
Tidak ada komentar:
Posting Komentar