#Bid'ah Hasanah#
(Ustadz Badrusalam Lc)
Kata kiyai ada bid'ah hasanah..
Jdi tdk semua bid'ah sesat..
Kata kiyai..
kiyai atau ulama bukan Nabi..
Smuanya boleh diterima atau ditolak perkatannya..
Kecuali Nabi..
Bid'ah hasanah.. Berarti bid'ah yg baik..
Bila kebaikan itu menurut pandangan kita..
Maka smua org yg berbuat bid'ah pasti memandang baik perbuatannya..
Ahmadiyah memandang baik bid'ahnya....
Kaum Syi'ah memandang baik bid'ahnya...
Lia Eden pun sama..
Bahkan Fir'aun pun memandang dirinya di atas kebaikan.
Dengarkan Firman Rabbuna:
قال فرعون ما أريكم إلا ما أري وما أهديكم إلا سبيل الرشاد
"Berkata Fir'aun, "Aku tdk memandang utkmu kecuali yg aku pandang baik. Dan aku tdk membimbing kalian kecuali kpd jalan yg lurus." (Ghafir: 29).
Tahukah anda..
Memandang baik itu sama dgn mensyari'atkan..
Camkan baik-baik perkataan imam Asy Syafi'I, "Siapa yg menganggap baik maka ia telah membuat syari'at."
Padahal hak membuat syari'at adalah hak tunggal bagi Allah semata..
Oleh karena itu..
Allah mengecam org2 yg membuat syari'at..
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله.
"Apakah mereka mempunyai sekutu2 yg membuat syari'at utk mereka dgn sesuatu yg tdk diizinkan oleh Allah?"(Surat asy-syuura: 21)
Abdullah bin Umar berkata, "Semua bid'ah sesat walaupun dipandang baik oleh manusia."
---------¤•¤•¤----------
BAGI UMAT MUSLIM YANG HOBI YOGA,PERHATIKAN FATWA MUI INI: Yoga tengah digandrungi masyarakat di perkotaan. Sanggar-sanggar yoga aneka rupa pun berdiri, mulai dari yang di gedung elite sampai di lokasi biasa. Tak sedikit umat muslim yang ikut yoga.
Bagi mereka yang muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa yoga yang dikeluarkan pada 2009 lalu.
"Ini hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Padang panjang Sumatera Barat 2009," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (24/12/2014).
Menurut Niam, ada sejumlah keputusan terkait yoga yang ditelurkan dalam ijtima ulama itu, yakni:
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).
3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
"Olahraga dianjurkan, tapi Umat Islam harus memegang kaidah agama," tutup dia.
Semoga bermanfaat. Sumber detik com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar