Jumat, 12 Desember 2014

Dakwah Harian #4

Jangan Hinakan Dirimu dengan Menunda-nunda Pembayaran Hutang

Wahai saudaraku menunda-nunda pembayaran hutang tanpa ada alasan padahal ia mampu untuk melunasi adalah salah satu bentuk kezaliman.

Mari perhatikan hadist berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » .

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” (HR. Al-Bukhari).

Maksud dari “مطل”  adalah menunda-nunda iddah dan hutang

Dan di dalam istilah ahli fikih “مطل” artinya adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan. Lihat kitab Al-Qamus, 3/616 dan Mu’jam Maqayis Al-Lughah, 5/331.

Hal itu agar terjaga harta orang yang menghutangi maka syariat Islam sangat mengecam jika seorang yang berhutang dan sudah mampu membayar hutangnya, tetapi menunda-nunda pembayaran hutangnya.

Oleh karena itu segeralah tunaikan hak saudaramu jika sudah mampu.

Mudah-mudhan Allah Ta'ala menjauhkan kita dari Kehinaan Hutang.

Ditulis oleh Ustadz Fuad Hamzah Baraba', Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar