Jangan Hinakan Dirimu dengan Menunda-nunda Pembayaran Hutang
Wahai saudaraku menunda-nunda pembayaran hutang tanpa ada alasan padahal ia mampu untuk melunasi adalah salah satu bentuk kezaliman.
Mari perhatikan hadist berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » .
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” (HR. Al-Bukhari).
Maksud dari “مطل” adalah menunda-nunda iddah dan hutang
Dan di dalam istilah ahli fikih “مطل” artinya adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan. Lihat kitab Al-Qamus, 3/616 dan Mu’jam Maqayis Al-Lughah, 5/331.
Hal itu agar terjaga harta orang yang menghutangi maka syariat Islam sangat mengecam jika seorang yang berhutang dan sudah mampu membayar hutangnya, tetapi menunda-nunda pembayaran hutangnya.
Oleh karena itu segeralah tunaikan hak saudaramu jika sudah mampu.
Mudah-mudhan Allah Ta'ala menjauhkan kita dari Kehinaan Hutang.
Ditulis oleh Ustadz Fuad Hamzah Baraba', Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar